Kasus Sertifikat Ganda: Faktor Penyebab dan Bentuk Penyelesaiannya

Kasus sertifikat ganda (overlapping) memang rentan terjadi jika pengurus terkait kurang teliti melaksanakan tugasnya. Kasus seperti ini bisa berkepanjangan jika tidak diurus dengan prosedur yang tepat. Oleh karena itu, simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui seputar overlapping.

Penerbitan sertiifikat tanah memang tidak selalu mulus tanpa masalah. Hal ini kerap kali terjadi untuk beberapa kondisi yang berpotensi menyebabkan sengketa. Dengan mengenali faktor penyebab dan bentuk penyelesaiannya, kasus sertifikat ganda bisa segera diatasi.

Surat kuasa apabila kasus dikuasakan ke pihak lain
  • Data pendukung
  • Proses pengaduan sertifikat ganda setidaknya meliputi pengumpulan data, analisis, pengkajian, dan pelaporan singkat dalam rangka upaya penyelesaian sengketa.  Dengan menyiapkan persyaratan yang sesuai, maka upaya penyelesaian akan lebih mudah dilakukan. 

    Sebaiknya memahami persyaratan apa saja yang perlu disiapkan agar proses penyelesaian sengketa sertifikat ganda bisa dilakukan dengan benar.

    3. Melakukan Upaya Administratif atau Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

    Upaya pengaduan memang tidak selalu berhasil dilakukan dalam sengketa sertifikat ganda. Tak jarang ada pihak yang merasa keberatan atas hasil penyelesaian permasalahan di Kantor Pertanahan. 

    Pada dasarnya, Tata Ruang/Kepala BPN atau Kepala Kantor Wilayah BPN bisa digolongkan menjadi pejabat dalam Tata Usaha Negara. 

    Mengapa disebut demikian? Hal ini bisa dilihat pada Pasal 1 ayat 8 UU No. 51 Tahun 2009 mengenai Perubahan Kedua atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”). Oleh karena itu, upaya penyelesaian sengketa tanah ini bisa dilakukan secara administratif. 

    Hal ini senada dengan dasar hukum dalam UU No.30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014). Lalu, apa saja upaya administratif yang biisa dilakukan?

    • Upaya Keberatan: Pihak yang mengalami sengketa ganda bisa mengajukan keberatan pada badan/pejabat pemerintahan. Terutama pada bagian yang merasa dirugikan dalam kasus ini. 
    • Upaya Banding: Nah, upaya banding ini bisa dilakukan apabila salah satu pihak tidak menerima penyelesaian keberatan tersebut. Dengan demikian, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan banding.
    • Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara: Upaya selanjutnya jika banding juga tidak diterima adalah dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Apabila pengaduan sudah dilakukan dengan benar, maka permasalahan tumpang tindih ini bisa diselesaikan. Sertifikat hak atas tanah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut begitu saja. Namun jika sudah melakukan upaya penyelesaian, tak jarang beberapa pihak tidak menerimanya. 

    Jika merasa tidak terima dengan upaya penyelesaian, Anda bisa melakukan upaya administratif seperti yang telah disebutkan di atas. Upaya administratif yang dimaksud ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 

    Tidak ada salahnya untuk melakukan upaya administratif apabila upaya yang sudah dilakukan sebelumnya tidak menemukan titik terang.

    Sertifikat ganda atau overlapping merupakan salah satu kasus yang rentan terjadi di masyarakat. Terutama bagi yang memiliki tanah yang ternyata sertifikatnya tercetak dua. Jika mendapati hal demikian, upaya penyelesaian kasus harus segera dilakukan dengan tepat. 

    Post a Comment for "Kasus Sertifikat Ganda: Faktor Penyebab dan Bentuk Penyelesaiannya"