Bill of lading adalah salah satu dokumen yang harus dipersiapkan dalam kegiatan ekspor atau impor barang jika melalui transportasi laut. Dokumen ini berisi perjanjian yang melibatkan antara pengirim (shipper) dengan si penerima (consignee) beserta kargo pengangkut barang.
Sebagai dokumen surat perjanjian, bill of lading memiliki fungsi yang sangat penting guna memastikan bahwa muatan barang milik konsumen/shipper benar-benar akan dimuat ke atas kapal hingga tempat tujuan. Lalu, apa saja isi dari bill of lading ini? Dan ada berapa jenis bill of lading yang umumnya dipakai sebagai perjanjian pengangkutan barang? Temukan jawabannya di bawah ini ya.
- Vessel: Nama Kapal yang mengangkut barang.
- Voy : Voyage kapal.
- POL: Port of Loading atau pelabuhan asal muat.
- POD: Port of Discharges atau pelabuhan tujuan barang.
- Port of Receipt: Pelabuhan penerimaan barang pertama.
- Port of Delivery: tempat tujuan barang.
- Marks & Number: diisi dengan mark dan nomor barang
- Description of Goods: diisi dengan jumlah kemasan, jenis barang, dan nama barang.
- Gross Weight: diisi dengan berat kotor barang.
- Measurement: diisi dengan ukuran barang.
- Nomor B/L yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan pelayaran
- Term of Shipment: ketentuan atau metode pengangkutan barang seperti Door to Door, CY/CY, CY/FO, CY/Door.
- Term of Payment: ketentuan dan cara pembayaran.
- Onboard Date, Issued Date, Place of Issued, Signature
Demikianlah penjelasan mengenai bill of lading, fungsi, jenis, dan informasi yang dicantumkan dalam B/L. Pada dasarnya, konosemen atau bill of lading adalah sebuah surat perjanjian yang sangat penting untuk kegiatan pengangkutan muatan menggunakan jasa maskapai pelayaran. Oleh karenanya, apabila kamu menggunakan jasa ini maka jangan sampai tidak menggunakan dokumen ini ya.
Post a Comment for "Pengertian Bill of Lading, Fungsi, Jenis, dan Contohnya"