Zona ekonomi eksklusif (ZEE) adalah bagian dari zona maritim yang memberikan kebebasan bagi negara yang memiliki zona tersebut untuk memanfaatkan wilayah laut tersebut.
ZEE ini merupakan salah satu hasil kesepakatan dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Konvensi PBB merupakan tersebut merupakan konvensi terlama yang pernah diadakan karena belangsung pada bulan Desember 1973 sampai dengan September 1982. UNCLOS tersebut memberikan dasar hukum bagi negara-negara pantai, termasuk Indonesia, sehingga dapat menentukan batasan lautan sampai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen.
Dengan dasar inilah suatu negara memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti mengeksploitasi dan mengeksploitasi sumber daya yang ada di zona tersebut, terutama perikanan, gas bumi, minyak, dan bahan tambang lainnya.
Apa itu Zona Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eksklusif adalah zona yang dimiliki oleh negara berpantai dengan lebar yang terbentang seluas 200 mil laut terhitung dari garis pangkal pantai. Dengan demikian, wilayah Indonesia mempunyai ZEE yang tersebar di seluruh bagian perairan luar Indonesia termasuk di wilayah perairan pulau Miangas.
Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu wilayah perairan laut yang berdampingan dengan laut teritorial dan zona tambahan, yang telah diatur oleh hukum khusus yang ditetapkan berdasarkan hak-hak dan yuridiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasannya.
Dengan begitu, negara pantai tadi memiliki hak berdaulat yang tidak hanya sekedar hak saja tetapi juga dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan hukum untuk menjamin pelaksanaan hak-hak tersebut.
Lebar Zona Ekonomi Ekslusif
Via dw |
Fungsi Zona Ekonomi Ekslusif
Penetapan suatu Zona Ekonomi Eksklusif tentu saja memiliki fungsi yang bermanfaat bagi negara berpantai tersebut. Adapun fungsi ZEE adalah sebagai berikut:
1. Hak untuk melakukan kegiatan ekonomi bagi wilayah tersebut
Dengan adanya ZEE, sebuah negara memiliki kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi di wilayah ZEE tersebut. Termasuk, apabila di dalam zona tersebut terdapat sautu pulau maka negara bebas untuk melakukan pelestarian pulau tersebut dan pemakaian ekonomi lainnya.
2. Hak untuk melakukan riset tentang ilmu kelautan
Dengan adanya ZEE. suatu negara berpantai memiliki kebebasan untuk melakukan riset ilmiah kelautan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan tentang lingkungan dan ekosistem yang ada di lautan ZEE tersebut.
3. Hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan konservasi SDA
Segala yang dimiliki di dalam laut yang berada dalam zona ekonomi ekslusif tersebut, akan menjadi hak kepemilikan dan kebebasan dalam kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan konservasi sumber daya alam yang ada.
4. Melindungi ekosistem laut
Dengan adanya wilayah ZEE, suatu negara berpantai akan melindungi ekosistem yang berada di wilayah tersbeut. Negara tersebut harus mengetahui apa saja penyebab dan cara mengatasi kerusakan ekosistem laut yang berada di dalam ZEE tersebut.
Hak-hak Negara Lain di Zona Ekonomi Eksklusif
Adapun hak-hak dan kewajiban negara lain di zona ekonomi ekslusif adalah:
Dalam wilayah zona ekonomi ekslusif, semua negara, baik negara pantai maupun tak berpantai berhak menikmati kebebasan-kebebasan pengoperasian pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan untuk meletakkan kabel dan pipa bawah laut dengan syarat harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.
Penetapan Batas ZEE Antara Negara yang Pantainya Berhadapan atau Berdampingan
ZEE yang diatur berdasarkan UNCLOS tersebut tidak luput dari munculnya persoalan dan perselisihan. Salah satunya adalah perselisihan antara negara pantai yang saling berhadapan dimana saling klaim batas ZEE. Nah, dalam Konvensi 1982 hal ini telah menjadi bahasan dan menghasilkan sebuah ketentuan yakni:
Untuk ZEE yang berada di antara negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan, maka akan diadakan negosiasi untuk menghasilkan persetujuan tentang perbatasan wilayahnya atas dasar hukum internasional.
Delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif
Delimitasi adalah penentuan garis batas perbatasan negara. Sehingga, ketika ditetapkan Zona Ekonomi Eksklusif, maka juga harus dibahas terkait delimitasi atas ZEE itu sendiri. Ada empat hal yang bersinggungan dengan delimitasi ZEE, yaitu:
Zona batas luar ZEE sudah pasti adalah laut internasional. ZEE diukur sejauh 200 mil laut atau setara dengan 370,4 km dari garis pangkal pulau, di luar itu adalah laut internasional.
Berdasarkan wilayah perbatasan negara yang ada, terdapat negara yang tidak bisa mengklaim ZEE dengan 200 mil laut secara penuh. Hal ini dikarenakan negara berpantai tersebut bersinggungan dengan negara tetangganya. Nah, untuk solusinya adalah diberlakukannya aturan hukum laut internasional.
Pada dasarnya, seluruh area pulau dapat diasikan dalam ZEE. Namun, ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan, terutama harus memperhatikan Konvensi Hukum Laut yang menyebutkan bahwa seluruh batu-batu yang tidak dapat memberikan manfaat dan keuntungan dalam kehidupan manusia, maka pulau tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai kawasan ZEE.
Suatu wilayah yang tidak mempunyai kemerdekaan sendiri atau bentuk pemerintahan sendiri yang statusnya sudah diketahui oleh PBB, ataupun masih berada dalam dominasi suatu kolonial juga tidak bisa diberlakukan sebagai Zona Ekonomi Khusus. Hal ini bertujuan untuk mempromosikan nilai keamanan dan juga perkembangan mereka.
ZEE tidak bisa diklaim pada wilayah Antartika. Hal ini sesuai dengan traktat Antartika yang dibuat pada tahun 1959 yang menyebutkan bahwa ZEE tidak berlaku bagi wilayah yang berada di dalam area tempat traktat tersebut didirikan. Maksud area tersebut adalah area selatan dari selatan 60 derajat.
Post a Comment for "Mengenal Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Fungsi, Hak, dan Delimitasi ZEE"