Pada prinsipnya, cagar alam adalah status tertinggi dalam level kawasan konservasi. Dengan status seperti itu, maka kawasan cagar alam harus steril dari kegiatan manusia, terutama yang sifatnya mengeksploitasi dan merusak.
Cagar alam bisa dikatakan sebagai tempat paling tertutup bagi manusia, sebab cagar alam berfungsi sebagai habitat untuk perlindungan keanekaragaman hayati baik ekosistem terestrial maupun akatik. Selain itu, cagar alam adalah salah satu sistem penyangga kehidupan yang harus dijaga.
hutan lindung, suaka margasatwa, hutan wisata, hutan buru, dan taman laut. Nah, perbedaan cagar alam dan hutan lindung terletak pada tujuannya, yaitu hutan lindung ditetapkan untuk lebih kepada fungsi hidrologi daripada melindungi keanekaan genetika. Sementara itu perbedaan cagar alam dan suaka margasatwa adalah cagar alam dibentuk untuk melindungi kawasan tersebut baik tanamannya maupun binatangnya. Sementara itu suaka margasatwa dibentuk untuk melindungi hewan yang hampir punah. Kegiatan Pengelolaan Cagar AlamPengelolaan kawasan cagar alam harus memperhatikan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis, dan sosial budaya. Pengelolaan cagar alam tersebut sekurang-kurangnya harus memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang dilakukan untuk menunjang upaya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan kawasan konservasi. Adapun kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam pengelolaan tersebut meliputi:
Oleh karenanya, dalam pengelolaan kawasan cagar alam perlu mempertimbangkan tipologi penggunaan lahan di sekitarnya. Pihak pengelola harus mewanti-wanti apabila di sekitar kawasan cagar alam tersebut akan muncul investasi swasta. Selain itu, pengelolaan kawasan cgar alam juga memerlukan dukungan dari multi disiplin ilmu yang beragam, pendekatan dan juga pendampingan dari multipihak, serta didukung oleh peraturan dan kebijakan yang konsisten dan adaptif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Contoh Cagar Alam yang ada di IndonesiaBerikut ini adalah beberapa kawasan yang masih menyandang status sebagai cagar alam di Indonesia.
|
Post a Comment for "Cagar Alam: Pengertian, Kriteria, Tujuan, Kegiatan Pengelolaannya, dan Contohnya"