Cagar Alam: Pengertian, Kriteria, Tujuan, Kegiatan Pengelolaannya, dan Contohnya

Pada prinsipnya, cagar alam adalah status tertinggi dalam level kawasan konservasi. Dengan status seperti itu, maka kawasan cagar alam harus steril dari kegiatan manusia, terutama yang sifatnya mengeksploitasi dan merusak. 

Cagar alam bisa dikatakan sebagai tempat paling tertutup bagi manusia, sebab cagar alam berfungsi sebagai habitat untuk perlindungan keanekaragaman hayati baik ekosistem terestrial maupun akatik. Selain itu, cagar alam adalah salah satu sistem penyangga kehidupan yang harus dijaga. 

hutan lindung, suaka margasatwa, hutan wisata, hutan buru, dan taman laut. 

Nah, perbedaan cagar alam dan hutan lindung terletak pada tujuannya, yaitu hutan lindung ditetapkan untuk lebih kepada fungsi hidrologi daripada melindungi keanekaan genetika.

Sementara itu perbedaan cagar alam dan suaka margasatwa adalah cagar alam dibentuk untuk melindungi kawasan tersebut baik tanamannya maupun binatangnya. Sementara itu suaka margasatwa dibentuk untuk melindungi hewan yang hampir punah.

Kegiatan Pengelolaan Cagar Alam


Pengelolaan kawasan cagar alam harus memperhatikan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis, dan sosial budaya. 

Pengelolaan cagar alam tersebut sekurang-kurangnya harus memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang dilakukan untuk menunjang upaya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan kawasan konservasi. 

Adapun kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam pengelolaan tersebut meliputi:

  1. Perlindungan dan pengamanan kawasan.
  2. Inventarisasi potensi kawasan.
  3. Penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.

Oleh karenanya, dalam pengelolaan kawasan cagar alam perlu mempertimbangkan tipologi penggunaan lahan di sekitarnya. Pihak pengelola harus mewanti-wanti apabila di sekitar kawasan cagar alam tersebut akan muncul investasi swasta.

Selain itu, pengelolaan kawasan cgar alam juga memerlukan dukungan dari multi disiplin ilmu yang beragam, pendekatan dan juga pendampingan dari multipihak, serta didukung oleh peraturan dan kebijakan yang konsisten dan adaptif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Contoh Cagar Alam yang ada di Indonesia


Berikut ini adalah beberapa kawasan yang masih menyandang status sebagai cagar alam di Indonesia.

  1. Cagar Alam Kawah Ijen yang terletak di Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
  2. Cagar Alam Karang Bolong yang terletak di Nusakambangan, Jawa Tengah;
  3. Cagar Alam Kebun Raya Cibodas, Jawa Barat;
  4. Cagar Alam Sibolangit yang terletak di Deli Serang, Provinsi Sumatera Utara;
  5. Cagar Alam Gunung Sibela yang terletak di Pulau Bacan, Provinsi Maluku Utara;
  6. Cagar Alam Waigeo yang terletak di Raja Ampat, Papua Barat;
  7. Cagar Alam Maninjau yang terletak di Agam, Provinsi Sumatera Barat;
  8. Cagar Alam Anak Krakatau, Selat Sunda, Lampung; dan lain sebagainya.

Post a Comment for "Cagar Alam: Pengertian, Kriteria, Tujuan, Kegiatan Pengelolaannya, dan Contohnya"