Pengertian Roya, Manfaat, dan Cara Pengajuan Roya

Pengajuan kredit atau pinjaman bank mengandung risiko. Oleh karenanya, pihak bank akan meminta debitur untuk menggunakan pengikatan jaminan, salah satunya dapat menggunakan Hak Tanggungan. Setelah debitur melunasi hutangnya, maka pihak bank akan melakukan Roya Hak Tanggungan pada sertipikat hak atas tanah dan buku tanah hak atas tanah debitur. 

Pada dasarnya, hak tanggungan dalam roya adalah hak jaminan atas area tanah sebagai pelunas hutang yang sudah disepakati. Bagi yang ingin mengetahui hal seputar roya, berikut ulasan yang bisa disimak. 

Surat kuasa apabila proses permohonan dikuasakan. 
  • Fotokopi identitas (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan ke pihak lain. 
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah divalidasi keasliannya di bagian loket. 
  • Sertifikat asli
  • APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) yang sudah dibubuhi paraf oleh PPAT terkait dan sudah disahkan salinannya. Pengesahan APHT tersebut harus dilakukan oleh Kepala Kantor yang membuat sertifikat Hak Tanggungan. 
  • Fotocopy KTP debitur, kreditur, dan kuasanya apabila dikuasakan. 
  • 2. Melakukan Pengajuan Surat Roya di BPN 

    Surat roya merupakan dokumen yang pembuatannya diatur oleh BPN. Terutama pada bagian Kementrian Agraria dan  Tata Ruang atau Badan Pertahanan Negara yang mengurusi bagian roya. 

    Jika sudah menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibuthkan, selanjutnya Anda bisa mendatangi kantor BPN (Badan Pertahanan Negara). Nantnya, surat roya perlu diajukan ketika sampai di Kanor Pertanahan setempat. 

    Biasanya, Anda akan diminta untuk membeli map permohonan roya untuk mempermudah proses administratif. Setelah itu, pemohon akan diarahkan untuk mengisi sejumlah lembar dokumen. Biasanya terdiri dari lampiran 13 dan formulir balik nama (biasanya berupa sampul hijau).

    3. Menyerahkan Bukti Setor

    Tahap ketiga dari pengajuan surat roya adalah dengan menyerahkan bukti setor. Nantinya, petugas akan memanggil nama pemohon luntuk menerima surat perintah yang berisi setoran yang perlu dibayar di kasir. 

    Jika sudah membayar, bagian kasir akan menyerahkan dua lembar kwitansi sebagai bukti setoran yang sudah dibayarkan. Anda perlu menyimpannya dengan baik, kwitansi yang masing-masing berwarna merah dan putih tersebut. 

    Bukti setoran ini menjadi langkah selanjutnya untuk mendapatkan surat roya, biasanya akan diserahkan 7 hari kerja.

    Tarif yang dibebankan untuk sertifikat hak tanggungan memang bervariasi. Misalnya, tarif Rp50.000 harus dibayarkan untuk sertifikat hak tanggungan yang bernilai Rp250.000.000. Semakin besar nilai hak tanggungan, biasanya tarif yang dibebankan pun semakin besar.

    Cara Menghapus Surat Roya

    Proses penghapusan surat roya biasanya berlangsung selama 5 hari kerja berturut-turut. Sebelum mengajukan surat ini, pastikan untuk mengetahui persyaratan apa saja yang perlu disiapkan. 

    Adapun persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan penghapusan surat roya adalah sebagai berikut.

    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai. 
    • Surat kuasa kuasa apabila penghapusan surat roya dikuasakan. 
    • Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohonan atau pihak kuasa apabila dikuasakan. 
    • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah disesuaikan keasliannya di bagian  loket.
    • Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan
    • Surat roya atau surat keterangan lunas dari kreditur yang bersangkutan. 
    • Fotokopi identitas (KK) dari debitur, kreditur, atau pihak kuasa apabila dikuasakan. 


    Itulah informasi lengkap seputar surat roya yang bisa Anda jadikan sebagai panduan saat ingin mengajukan permohonannya. Surat roya menjadi bagian penting untuk dimiliki jika Anda membeli rumah dengan metode pembayaran kredit atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Melalui ulasan di atas, semoga bisa membantu Anda dalam memahami perihal roya, dasar hukum, dan persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuannya.

    Post a Comment for "Pengertian Roya, Manfaat, dan Cara Pengajuan Roya"