Salah satu hal yang dibahas dalam kegiatan ekspor dan impor adalah mengenai metode pembayaran pengiriman. Tak heran jika perbedaan Free On Board (FOB) dan Cost, Insurance, and Freight (CIF) sangat penting diketahui para eksportir dan importis.
Mengingat FOB dan CIF merupakan metode pengiriman yang banyak digunakan dalam aturan internasional ekspor dan impor, sebaiknya Anda memahami perbedaan keduanya, cara menghitung melalui ulasan berikut ini.
Pengertian Free On Board (FOB)
FOB atau Free On Board adalah salah satu aturan yang dirilis oleh International Chamber of Commerce (ICC) atau lebih dikenal sebagai kamar perdagangan internasional. Skema yang satu ini wajib dipahami antara pihak eksportir dan importir dalam bertransaksi menggunakan sarana angkutan laut.
Singkatnya, FOB merupakan kondisi serah terima barang yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. Adapun harga yang ditetapkan dihitung berdasarkan nilai barang lalu ditambah berbagai biaya yang dikeluarkan sampai barang on board (berada di atas kapal).
Lalu, biaya apa saja yang dibebankan pada eksportir? Diantarnya adalah bea atau pajak ekspor, biaya angkut dari gudang ke pelabuhan laut, biaya muat barang dari pelabuhan ke atas kapal, dan biaya penyusunan tumpukan barang di atas kapal.
Sementara itu, pihak importir harus menyiapkan biaya asuransi, bongkar muat barang, dan biaya angkut sampai barang dibawa ke gudang.
Konsep Dasar Free On Board (FOB)
Konsep dasar FOB sangat penting dipelajari agar Anda nantinya paham perbedaan antara FOB dan CIF sebagai metode pembayaran pengiriman barang. Pada dasarnya, konsep yang akan diuraikan berikut ini tidak jauh dari kewajiban utama yang harus dipenuhi eksportir dan importir, yaitu:
- Kenali Kewajiban Eksportir dan Importir
Eksportir atau pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan komoditi sampai di atas kapal, menyiapkan surat izin ekspor, bea atau pajak, dan membuat clean on board receipt.
Sementara itu, pihak importir atau pembeli wajib mengurus angkutan barang, kontrak angkutan, biaya kargo, dan hal terkait asuransi barang.
- Tanggung Jawab Kehilangan atau Kerusakan Barang
Biasanya batas pemindahan tanggung jawab dari eksportir ke importir adalah saat sudah di pagar kapal. Jika sudah berada di posisi tersebut, maka pertanggungjawaban kehilangan atau kerusakan barang bukan ditangan eksportir lagi.
Meski demikian, hal ini sebenarnya cukup fleksibel karena tergantung dari kesepakatan eksportir dan importir. Walaupun nantinya biaya tersebut tetap menjadi tanggung jawab eksportir, namun tidak dengan biaya muat barang.
Nantinya, barang yang dimuat ke kapal akan dibagi dua sesuai dengan kesepakatan transaksi yang dilakukan.
Jika sudah memahami apa itu FOB, selanjutnya mari kita mengenal pengertian dan konsep dasar CIF. Namun, ada baiknya pahami dahulu grafis berikut ini yang berasal dari Investopedia.
Pengertian Cost, Insurance, and Freight (CIF)
Cost, Insurance, dan Freight (CIF) adalah sebuah metode pembayaran dimana pertanggungjawaban pengadaan barang pada customer berada di tangan eksportir.
Sesuai dengan namanya, istilah ini menjabarkan kewajiban eksportir untuk membayar biaya perjalanan. Mulai dari ketika sampai di pelabuhan tujuan, menanggung biaya muatan dan kargo, dan biaya asuransi barang ekspor tersebut. Ini artinya, risiko kehilangan dan keursakan barang dibebankan pada pihak penjual atau eksportir.
Hal ini juga berarti bahwa importir harus membayarkan biaya yang lebih besar karena biasanya sudah disertakan pada harga komoditi.
Konsep Dasar Cost, Insurance, and Freight
Ketika membicarakan CIF (Cost, Insurance, and Freight), maka Anda akan mempelajari bagaimana peran eksportir karena mereka memiliki tanggung jawab paling besar. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tanggung jawab yang harus diperhatikan pihak penjual atau eksportir.
- Menyediakan barang sesuai kesepakatan dalam kontrak transaksi ekspor-impor
- Mengurus pengemasan barang atau packing yang sesuai standar untuk pengangkutan via laut atau udara.
- Menyiapkan setiap surat perizinan ekspor, termasuk dalam hal pengamanan.
- Mengurus proses transaksi sampai barang diantar ke atas kapal.
- Menanggung proses pembayaran asuransi barang.
Jika dilihat dari beberapa tanggungjawab eksportir di atas, maka sangat penting untuk mereka memperhitungkan kesiapan yang matang. Terutama jika memang sudah mantap mengambil sistem CIF.
Kesiapan yang matang tidak boleh disepelekan karena berkaitan dengan alat angkut barang dan asuransi. Oleh karena itu, hindari menggunakan sistem CIF apabila dari salah satu poin di atas ada yang tidak terpenuhi. Hal in untuk menghindari kerugian bagi Anda yang menjadi eksportir.
Cara Menghitung Free On Board (FOB) Berdasarkan Jenisnya
Pada dunia perdagangan internasional, Free On Board (FOB) dibagi menjadi dua kategori. Berbeda kategori, berbeda pula cara perhitungannya.
1. FOB Shipping Point
Sistem pembayaran FOB Shipping Point berarti pihak importir atau pembeli lah yang menanggung ongkos kirim. Tidak hanya itu, importir juga dibebani risiko yang mungkin saja timbul dari proses pengiriman barang sampai di pelabuhan.
Jadi, barang tersebut sudah menjadi hak milik importir meskipun sudah tutup buku dan belum didapatkan saat itu juga. Adapun contoh perhitungan FOB jenis Shipping Point adalah sebagai berikut.
PT Nusa Gemilang Permata membeli barang yang dijual PT Pelangi Sentosa. Transaksi tersebut dilakukan secara kredit senilai Rp5.000.000. sementara itu, syarat pembayaran yang digunakan adalah FOB Shipping Point dan biaya jasa transportasi senilai Rp300.000.
Periodik | Perpetual | ||||
Transaksi | Debit | Kredit | Debit | Kredit | |
Pembelian | 5.000.000 | – | Persediaan barang | 5.000.000 | |
Biaya transportasi | 300.000 | Utang dagang | 5.000.000 | ||
Utang dagang | 5.300.000 | Persediaan barang | 300.000 | ||
Kas | 300.000 |
FOB Destination digunakan untuk menghitung biaya ongkos kirim barang dari gudang penjual ke gudang pembeli. Nantinya, pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah penjual. Artinya, barang masih berada dalam hak penjual selama barang tersebut masih dalam perjalanan.
PT Mawar Persada menjual barang dagangan kepada PT Sentosa Makmur senilai Rp2.000.000 via kredit. Adapun harga jual pokok Rp1.000.000 dengan menggunakan metode pembayaran FOB destination. Maka, biaya transport yang ditanggung PT Mawar Persada adalah Rp200.000.
Periodik | Perpetual | ||||
Piutang | 2.000.000 | Piutang | 2.000.000 | ||
Penjualan | 2.000.000 | penjualan |
| 2.000.000 | |
Biaya transportasi | 200.000 | Harga jual pokok | 1.000.000 | ||
Kas | 2.000.000 | Persediaan barang | 1.000.000 | ||
Biaya transportasi | 200.000 | ||||
Kas | 200.000 |
Post a Comment for "Perbedaan FOB dan CIF, Cara Menghitung, dan Contohnya"