Apa yang dimaksud reklame? Pada dasarnya, reklame adalah media yang digunakan oleh pengusaha untuk memperkenalkan jenis produk barang/jasa yang ditawarkan kepada para konsumennya.
Saat ini reklame sudah berkembang menjadi suatu sistem komunikasi yang sangat penting layaknya seperti iklan di televisi. Baik iklan televisi maupun reklame jalan raya keduanya harus membayar pajak. Perbedaannya, pajak reklame adalah termasuk dalam pajak daerah yang hasil penerimaannya harus seluruhnya diserahkan kepada daerah kabupaten/kota.
Dasar Hukum Pajak Reklame
Dasar hukum pajak reklame pada suatu Kabupaten/Kota adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Jenis-Jenis Objek Pajak Reklame
Adapun jenis-jenis objek pajak reklame adalah sebagai berikut.
- Reklame megatron, yaitu reklame yang dipasang dengan bantuan teknologi atau alat elektronik audio visual berupa pesawat pemancar yang menampilkan beberapa gambar atau naskah reklame.
- Reklame papan billboard, yaitu reklame yang dipasang dengan menggunakan bahan kayu, plastik, fibre glass, plastik kaca, logam, atau bahan lain yang dilengkapi dengan lampu pijar untuk memberikan penerangan agar terlihat pesan yang disampaikan dalam reklame tersebut pada saat malam hari.
- Reklame kain, yaitu reklame yang dipasang dengan menggunakan bahan kain, dan atau bahan lain yang sejenis dengan itu. Sebagai contoh, umbul-umbul.
- Reklame stiker atau poster, yaitu reklame yang berbentuk lembaran lepas, dipasang dengan cara menempelkannya pada suatu benda milik pribadi atau prasarana umum.
- Reklame selebaran, yaitu reklame berbentuk selebaran lepas yang dibagikan kepada masyarakat luas, baik di jalan raya maupun ketika ada pameran atau event-event tertentu.
- Reklame berjalan, yaitu reklame yang mengalami perpindahan dari lokasi satu atau ke lokasi lain baik dengan dilengkapi suara atau tanpa suara. Sebagai contoh, reklame pada alat transportasi umum seperti bus, MRT, transjakarta, dan sebagainya.
- Reklame udara, yaitu reklame yang dipasang pada balon gas udara atau alat lain yang sejenis. Biasanya digunakan pada saat event launching suatuproduk.
- Label/merek produk yang dilekatkan pada packaging produk itu sendiri, yang berfungsi untuk membedakan dengan produk sejenis lainnya.
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang pada lokasi bangunan tempat usaha atau profesi tersebut diselenggarakan. Misalnya, plang Notaris & PPAT yang dipasang di kantornya.
- Reklame yang disiarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sebagai contoh penyelenggaraan reklame untuk kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan politik.
Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame
- Nilai Sewa Reklame (NSR)
- Nilai besarnya biaya pemasangan reklame.
- Besarnya nilai pemeliharaan reklame
- Jenis dan jangka waktu pemasangan reklame.
- Nilai strategis lokasi.
- Ukuran media reklame.
- Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR)
- Biaya pembuatan/kontruksi.
- Biaya pemeliharaan.
- Lama pemasangan.
- Jenis reklame.
- Luas bidang reklame.
- Ketinggian reklame.
- Nilai Strategis Lokasi (NSL)
Nilai Strategis Lokasi (NSL) merupakan ukuran nilai yang ditetapkan pada titik pemasangan reklame, dengan mempertimbangan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota yang bersangkutan untuk berbagai aspek kegiatan di bidang usaha.
Rumus dan Contoh Perhitungan Pajak Reklame
- NSR : Nilai Sewa Reklame
- NJOPR : Nilai Jual Objek Pajak Reklame
- NSL :Nilai Strategis Lokasi
Tanggal Masuk | Nama Wajib Pajak | Nilai Sewa Reklame (NSR) | Tarif | Besaran Pajak (Rp) |
25/02/2021 | Smartphone OPPO | Rp. 6.500.000 | 25% | Rp. 1.625.000 |
16/01/2021 | Smartphone Vivo | Rp. 4.500.000 | 25% | Rp 1.125.000 |
02/01/2021 | Samsung | Rp. 5.550.000 | 25% | Rp 1.387.500 |
Post a Comment for "Pajak Reklame: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya"