Penyelenggaraan pemerintahan tidak bisa lepas dari sebuah keputusan besar yang diambil. Setiap keputusan yang diambil tentu akan berpengaruh terhadap masyarakat secara luas di negara tersebut. Diskresi menjadi salah satu bentuk keputusan yang sangat memberikan pengaruh.
Mungkin Anda belum terlalu familiar dengan diskresi. Pada dasarnya, istilah ini memang erat kaitannya dengan pengambilan keputusan. Agar bisa memahaminya lebih lanjut, simak ulasannya di bawah ini.
Pengertian Diskresi
Sebelum membahas lebih jauh mengenai diskresi, ada baiknya memahami pengertiannya terlebih dahulu. Diskresi adalah tindakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintahan untuk menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi.
Adapun persoalan yang dihadapi dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan opsi, tidak mengatur, tidak jelas, tidak lengkap, baik dengan atau tanpa stagnansi dari pemerintah. Pada dasarnya, hal ini merupakan salah satu jenis instrumen yuridis yang diambil pemerintah.
Pembahasan mengenai diskresi ini memang kerap kali dikaitkan dengan discretion power atau kewenangan bebas. Maksudnya adalah kewenangan ini sebagai salah satu sarana agar pemerintah bisa memiliki ruang bergerak untuk mengambil tindakan tanpa terikan undang-undang.
Kewenangan mengambil kebijakan ini dilakukan guna menyelenggarakan kesejahteraan terkait berbagai macam persoalan. Jadi, keputusan pemerintah ini lebih mengutamakan tujuan yang masih sesuai dengana aturan hukum yang berlaku.
Tujuan Diskresi
Dalam Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Negara disebutkan secara eksplisit bahwa tujuan diskresi adalah:
- Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara.
- Mengisi kekosongan hukum mengenai perihal persoalan yang muncul.
- Memberikan kepastian hukum terhadap masalah yang ada.
- Mengatasi stagnansi yang dialami pemerintah dalam keadaan tertentu.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa diskresi memiliki tujuan yang bagus agar pemerintah tegas menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang tidak terprediksi. Terlebih ketika dihadapkan pada persoalan yang belum ada bahasan lengkapnya dalan suatu perundang-undangan.
Syarat Diskresi
Selain tujuan, dalam UU No.30/2014 juga dibahas berbagai syarat yang harus dipenuhi agar diskresi bisa diwujudkan. Berbagai syarat di bawah ini harus dipenuhi agar kebijakan yang diambil bisa membawa kebaikan bagi rakyat banyak.
Adapun syarat-syarat dari sebuah diskresi adalah sebagai berikut.
- Kebijakan yang diambil sesuai dengan tujuan diskresi seperti yang terdapat pada UU No.30 tahun 2004.
- Tidak berlawanan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Keputusan diambil sesuai dengan AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik).
- Kebijakan diputuskan berdasarkan alasan-alasan yang bersifat objektif.
- Tidak menimbulkan konflik kepentingan pihak tertentu.
- Keputusan diambil dengan itikad yang baik.
Tidak hanya wajib memenuhi berbagai macam syarat di atas, diskresi juga harus memenuhi persyaratan lainnya. Terutama seperti yang sudah ditetapkan dalam dasar hukum UU No.30 tahun 2014.
Pada dasarnya, pejabat pemerintah yang menetapkan diskresi harus mendapatkan persetujuan dari pihak atasan. Nantinya, pejabat pemerintah tersebut akan menguraikan substansi, maksud, dan tujuan dari kebijakan yang diambil.
Peran Diskresi dalam Pelayanan Publik
Diskresi juga berhubungan dengan pelayanan publik karena adanya paradigma OPA (Old Public Administration). Sedangkan dikresi mulai diberikan secara luas pada NPM (New Public Mmanagement).
Namun, hal tersebut menimbulkan penyalahgunaan pengambilan kebijakan atau diskresi seara luas. Tak heran jika NPS atau New Public Service tetap dibutuhkan meski sudah dibatasi. Tidak hanya itu, proses ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Apabila terdapat diskresi yang diambil tanpa rasa tanggung jawab, maka hal ini bisa merupakan kebablasan. Artinya, hal ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik yang ada di masyarakat.
Berdasarkan ulasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa diskresi sangat dibutuhkan pada pelayanan publik di masyarakat. Terutama kaitannya dengan proses pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan yang disediakan.
Pengujian Terhadap Diskresi
Apakah sebuah diskresi membutuhkan pengujian? Bagi pejabat pemerintah, alat uji atas diskresi sangat penting keberadaannya. Mengingat hal ini akan mempengaruhi hasil akhir dari pengujian yang dilakukan.
Tindakan atau keputusan yang diambil perlu dinilai apakah masih termasuk kewenangannya atau tidak. Jika ternyata tidak, hal ini bisa disebut sebagai penyalahgunaan wewenang. Pada dasarnya, hal ini mengacu pada tujuan dari dibuatnya diskresi itu sendiri.
Adapun alat uji dari kebijakan atau diskresi sudah seharusnya menggunakan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tidak hanya itu, keputusan yang diambil harus memenuhi syarat formil dan materil yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, hal ini berbeda jika membahas dasar hukum dalam UU No.30 tahun 2014. Pada undang-undang tersebut, diungkapkan bahwa salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah diskresi “tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan” yang berlaku.
Terlepas dari masalah pengujian diskresi, sangat penting untuk mencantumkannya pada ketentuan peraturan yang berlaku secara eksplisit. Dengan demikian, diskresi yang hendak diambil pun tidak sembarangan.
Contoh Kasus Diskresi
Setelah memahami tentang diskresi di atas, kini Anda bisa memahami contohnya agar lebih mudah.
Salah satu contoh sederhana dari diskresi adalah seorang polisi lalu lintas yang mengatur arus lalu lintas di suatu jalan raya yang ramai. Nah, hal tentang lalu lintas seperti ini pada dasarnya sudah diatur oleh traffic ligt atau lampu lalu lintas.
Contoh lainnya dari diskresi adalah keputusan dan kebijakan yang sangat dibutuhkan di masa genting. Misalnya seperti situasi saat adanya pandemi Covid-19 yang masih terjadi seperti saat ini. Tak heran jika pemerintah dituntut untuk membuat keputusan secara tepat dan cepat.
Dengan memahami ulasan mengenai diskresi, Anda bisa memahami bahwa kebijakan seperti ini memang akan diambil pejabat pemerintah. Tentunya, dengan masih mempertimbangkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Post a Comment for "Mudah Memahami Diskresi, Tujuan, Syarat, dan Contohnya"