Sejumlah perusahaan, terutama perusahaan go public, laporan keuangan tahunannya dapat kita gunakan untuk menilai kinerja dan pertumbuhannya. Ukuran besar kecilnya suatu perusahaan dapat dilihat dari nilai asetnya, semakin besar nilai aset suatu perusahaan maka semakin besar pula ukuran perusahaan go public tersebut.
Melihat pentingnya nilai aset, maka perusahaan akan senantiasa mempertahankan nilai asetnya dari tahun ke tahun. Sebuah perusahaan dapat melakukan banyak hal untuk mempertahankan asetnya, baik dengan meningkatkan kinerjanya ataupun dengan cara melakukan rekayasa terhadap laporan keuangan atau yang disebut dengan window-dressing.
Untuk lebih memahami apa itu window-dressing dan apakah hukumnya boleh melakukan windo dressing? Kamu bisa membacanya pada artikel di bawah ini.
Mengenai sanksi dari pelanggaran praktik window dressing ini terdapat dalam Pasal 102, Pasal 104, Pasal 107, dan Pasal 111 Undang-Undang Pasar Modal.
2. Berdasarkan Ushul Fiqh
Ushul fiqh secara jelas melarang transaksi yang mengandung unsur spekulasi dalam hal ini menipu atau mengelabui dan menyesatkan orang lain dengan maksud menguntungkan atau menghindari kerugian.
Dalam hadits Nabi dijelaskan bahwa "barang siapa yang menipu maka tidak termasuk dalam golongannya".
Window dressing ini dapat diqiyaskan dengan kegiatan menipu atau dalam Islam disebut khida‟ yang mana hukumnya adalah haram karena menyesatkan orang lain.
Selain itu, tidak diperbolehkannya praktik window dressing ini diperkuat dengan dikeluarkannya Fatwa DSN-MUI Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syarah pada Pasal 9 telah disebutkan bahwa kegiatan manipulasi tidak diperbolehkan atau dilarang.
Post a Comment for "Mudah Memahami Apa itu Window Dressing, Contohnya, dan Hukumnya"